Persidangan
Persidangan adalah suatu pertemuan formal antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan suatu masalah dan mencapai kesepakatan. Perangkat persidangan dibagi menjadi dua yaitu administrasi dan non administrasi. Administrasi terdiri atas presensi, agenda sidang, tata tertib sidang, konsideran, notulensi, dan lampiran. Sedangkan non administrasi terdiri atas pimpinan sidang, peserta sidang, dan palu sidang. Mekanisme persidangan yaitu antara lain musyawarah untuk mencapai mufakat, lobying, dan voting.
Pada persidangan terdapat 5 macam interupsi yaitu point of order (contohnya saat memberikan usulan, sanggahan, penguatan), point of information (memberikan informasi tentang sesuatu yang dipermasalahkan dan tidak dapat disanggah, point of personal privilage (ketika pendapat dari salah satu peserta sidang menyinggung peserta lainnya), point of clarification (untuk mengklarifikasi), dan point of justification (jika pembicaraan sudah melenceng dari persidangan).
Adapun macam-macam skorsing yaitu skorsing waktu (digunakan untuk berdiskusi, waktu yang digunakan harus ganjil misalnya 1x15 menit), dan pending (penundaan sidang dalam waktu yang lama).
Kesekretariatan
Sekretaris adalah orang yang dipercaya menjaga rahasia pimpinan dan organisasinya untuk menyusun korespondensi mengurus warkat dan pekerjaan tulis menulis. Seorang sekretaris mempunyai tugas diaantaranya yaitu menerima dikte dari pimpinan, menerima dan mengirim surat, menyimpan arsip, menerima tamu, dan mengatur jadwal pimpinan.
Dalam standar operasional prosedur administrasi format surat yaitu:
1. Kop surat
2. Nomer, perihal, dan lampiran
3. Tanggal
4. Pembukaan
5. Isi
6. Penutup
7. Tanda tangan
Wilis Andamari
#PKMRBIOLOGI2016_WilisAndamari_kelompok1(merah)
Totalitaskan diri, tingkatkan potensi tuk bersinergi #TotalitasBersinergi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar